KONSEP ETIKA MORAL DALAM PRAKTEK
KEBIDANAN
A.
PENGERTIAN
1.
ETIKA
Istilah etika yang kita gunakan sehari-hari pada
hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral yaitu “mengenai apa yang
dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai
dengan perubahan atau perkembangan norma/ nilai. Dikatakan “kurun waktu
tertentu” karena etika dan morla akan berubah dengan lewatnya waktu.
Etika ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelaajari tentang
baik atau buruk sikap dan tindakan manusia.
Menurut bahasa, Etika
diartikan sebagai beikut :
a. Menurut
bahasa Yunani berasal dari “Ethos”,
yang berarti kebiasaan atau tingkah laku
b. Menurut
bahasa Inggris berasal dari “Ethis”,
yang berarti tingkah laku,/ perilaku
manusia yang baik dimana tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan
moral pada umumnya.
Sedangkan
dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa :
Etika
adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang
sebenarnya.
Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan
konsep yang membimbing makluk hidup untuk berpikir da bertindak serta
menekankan nilai-nilai mereka. Etika sebagai filsafat moral, mencari jawaban
untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku
tentang apa yang benar atau buruk.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau
salah, penyelesaiannya baik atau tidak.
Menurut
K. Bertens :
a. Kata
etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b. Etika
berarti kumpulan asas atau moral, yang dimaksud adalah kode etik.
c. Etika
mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
Kesimpulan :
Etika
diartikan “Sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup
manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari
pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.”
2.
ETIKET
Etika
berasal dari bahasa Perancis yaitu “Etiquette”
yang berawal dari suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa
raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi untuk
kalangan para elite kerajaan atau bangasawan. Dalam pertemuan tersebut telah
ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata karma yang harus
dipatuhi, sepperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman,
cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang penuh sopan
santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Etiket merupakan ajaran sopan santun yang berlaku
bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket ini berkaitan
dengan nilai soppan santun serta tata karma dalam pergaulan formal. Etiket
tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di pulau
terpencil atau di tengah hutan.
Kesimpulan :
Etiket adalah
kumpulan tata cara, aturan sopan santun dan sikap baik dalam pergaulan antara
manusia yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan
dalam bertingkah laku di dalam masyarakat yang baik dan beradab.
3.
MORAL
Moral berasal dari bahasa Latin yaitu “mos (jamak: mores),” yang berarti kebiasaan
atau adat. Kata mores dipakai dalam banyak bahasa masih dalam arti yang sama,
termasuk bahasa Indonesia.
a.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral berarti :
1) Ajaran
tertentu baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
akhlak, budi pekerti, susila, dsb.
2) Kondisi
mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin,
dsb. Isi hati atau keadaaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.
3) Ajaran
kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.
b.
Dalam
Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Paoerbacaraka), moral berarti:
1) Suatu
istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,
maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak
dapat dinyatakan baik/ buruk, benar/ salah.
2) Lawannya
amoral.
3) Suatu
istilah untuk menyatakan bahwa baik/ benar itu lebih daripada yang buruk/
salah.
Berdasarkan sumber dan sifatnya,
moral dibedakan atas:
a. Moral sekuler,
yaitu moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi
semata-mata.
b. Moral keagamaan,
yaitu moral yang dijalankan semua orang sesuai dengan kepercayaan masing-masing
yang dianut dengan mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang
moral.
Kesimpulan :
Moral adalah
mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat dan etika dapat diartikan
sebagai moral yang ditujukan kepada profesi.
Moral menunjuk
pada ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber
pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran. Moral tidak hanya
berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan
salah dalam kehidupan sehari-hari.
4.
ETIKA
MORAL
5.
ETIKA
PROFESI BIDAN
Etika
dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama diberbagai tempat, dimana
sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan
terhadap etika. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjamin pelayanan yang
profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based. Dimensi etika dan bagaimana pendekatan tentang etika yang
merupakan hal penting untuk digali dan dipahami. Etika profesi bidan merupakan
norma-norma atau perilaku bertindak bagi bidan dalam melayani kesehatan
masyarakat.
Etika
profesi bidan adalah perilaku seorang bidan dalam
menjalankan segala tugasnya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan yang
dimiliki. Etika profesi bidan juga merupakan suatu pernyataan komperhensif dari
profesi bidan yang memberikan tuntutan bagi anggotanya untuk melaksanakan
praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien,
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari
dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Tanpa etika
profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan
segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealism dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Kesimpulan :
Sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya.
6.
BIOETIKA
Bioetika
berasal dari bahasa Yunani yaitu “bios”
(hidup) dan “ethike” (apa yang seharusnya dilakukan manusia) yang
diartikan sebagai kajian etika mengenai
isu sosial dan moral yang muncul akibat aplikasi bioteknologi dan medis.
Bioetika
merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etika,
menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetika difokuskan
pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan,
bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Arti Bioetika dibedakan atas
:
a. Artian yang lebih sempit,
bioetika merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan
pada manusia.
b. Artian yang lebih luas,
bioetika mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau
bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri yang
meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu
dalam bioetika antara lain peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, dan
pemberian pelayanan kesehatan.
Bioetika
muncul sebagai respon atas semakin berkembangnya ilmu dan teknologi hayati
terutama di bidang medis yang berhubungan erat dan atau menjadikan manusia
sebagai objeknya.
Kesimpulan:
Bioetika
lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, serta
aplikasi teori etika dan prinsip etika terhadap masalah-masalah pelayanan
kesehatan.
B.
FUNGSI
ETIKA DAN MORAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
1. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2. Menjaga
agar selalu melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan
atau membahayakan orang lain.
3. Menjaga
privasi setiap individu.
4. Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan profesinya.
5. Dengan
etik maka dapat diketahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima atau tidak
dan apa alasannya.
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7. Menghasilkan
tindakan yang benar.
8. Mendapatkan
informasi tentang hal yang sebenarnya.
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/ perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan
dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi.
14. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa
disebut kode etik profesi.
C.
NILAI-NILAI
ESENSIAL PROFESI
Pada
tahun 1985, “The American Association
Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk di dalamnya mengidentifikasi
nilai-nilai esensial dalam praktik keperawatan professional. Perkumpulan ini
mengidentifikasi 7 nilai-nilai esensial
dalam kehidupan professional, yaitu :
1. Aesthetics (keindahan),
yaitu kualitas objek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan
kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan
kepedulian.
2. Alturism
(mengutamakan orang lain), yaitu kesedihan
memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk masalah keperawatan atau
kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan),
yaitu memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap
asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan),
yaitu memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan,
disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5. Human
dignity
(martabat manusia), yaitu berhubungan dengan penghargaan
yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya
kemanusiaan, kebaikan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice (keadilan),
yaitu menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk obyektifitas,
moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7. Truth (kebenaran),
yaitu menerima kenyataan dan realita, termasuk akuntabilitas, kejujuran,
keunikan dan reflektifitas yang rasional.